Kamis, 19 Februari 2015

kandungan dalam pembukaan UUd 1945

KANDUNGAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945

Assalamualaikum.wr wb.

Jumpa lagi nih,kali ini saya akan berbagi pengetahuan soal kewarganegaraan,tepatnya kandungan dalam pembukaan UUD 1945.

UUD 1945 adalah dasar konstitusi negara kita tercinta REPUBLIK INDONESIA yang di susun oleh para pendiri bangsa sebagai pedoman pelaksanaan pemerintahan dan pedoman hidup masyarakat dan bangsa indonesia itu sendiri.tapi apakah kita sebagai masyarakat telah memahami kandungan-kandungan yang terdapat di dalamnya.

Untuk itu,marilah kita sama-sama menyimak kandungan-kandungan dalam pembukaan UUD 1945 berikut ini:

  1. Alinea pertama.
Intinya : hak asasi.

Dalam alinea pertama ,terdapat 2 fungsi menyangkut hak asasi yaitu:
  • objektif               :"bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa"
  • subjektif              :"dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan"
      2  Alinea kedua.

Intinya : cita-cita bangsa.

Dalam alinea kedua tersurat cita-cita bangsa indonesia yaitu :"merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur."

      3  Alinea ketiga.

Intinya : masyarakat yang berketuhanan (religius).

Dalam alinea ketiga tersurat pernyataan yang menggambarkan karakter bangsa indonesia yang religius,yaitu : "atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebagsaan yang bebas,"

      4  Alinea keempat.

Intinya : tujuan nasional.

Dalam alinea keempat terdapat tujuan nasional negara republik indonesia yang terbagi atas tujuan umum dan tujuan khusus,yaitu :
  • tujuan umum         :"melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa"
  • tujuan khusus        :"melaksanakan ketertiban dunia"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar